Seorang oknum Polantas Polres Bantul diduga memerkosa dua gadis
secara bergantian. Lebih bejat lagi, perbuatan tersebut dilakukan di pos
penjagaan di bawah ancaman pistol.
Oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) berisial Briptu SLS ini
dilaporkan dua korbannya, yaitu Ew,25, warga Gunungkidul dan Len,16,
warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Keduanya kos di Panggungharjo,
Kecamatan Sewon. Pelaku bertugas di Pos Penjagaan Perempatan Druwo,Jalan
Parangtritis,Bantul. Kapolres Bantul AKBP Dewi Hartati menegaskan bila
anggotanya nanti terbukti melakukan tindak pemerkosaan tersebut, maka
akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan.
“Kalau terbukti bersalah, kepolisian tidak segan melakukan pemecatan
kepada yang bersangkutan,” ungkap Kapolres kemarin. Setelah para korban
melapor ke Polda DIY, lanjut dia, Briptu SLSlangsungditahandiMapolda
guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus pemerkosaan sendiri pada Selasa
(11/9) pukul 00.30 WIB. Sedangkan korban melaporkannya pada Kamis (13/9)
lalu. Kejadian tersebut berawal sekitar satu bulan lalu saat keduanya
yang berboncengan terjaring razia operasi lalu lintas.
Seperti para pengendara lainnya, korban dimintai surat-surat
kelengkapansepedamotoroleh Briptu SLS.Namun, korban tidak bisa
menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian, kedua korban disuruh
masuk ke dalam pos polisi dulu. Di dalam pos korban bukannya diberikan
surat tilang, malah dimintai nomor telepon seluler (ponsel) dan langsung
disuruh pergi.
Beberapa waktu kemudian, setiap kali kedua korban melintas di jalan
itu Briptu SLS memintai uang kepada keduanya. Perbuatan ini dilakukan
karena mengetahui mereka tidak memiliki SIM. Pada malam laknat itu,
Selasa (11/9), Ew dan Len yang melintas di jalan tersebut dengan
berboncengan langsung dihentikan oleh Briptu SLS.Pelaku mencabut kunci
kontak motor. Terpaksa mereka mengikuti Briptu SLS masuk ke dalam pos
penjagaan.
Saat itulah korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat Briptu SLS di
bawah ancaman pistol. Dikonfirmasi,kemarin pagi, Ew tidak mau mengatakan
hal yang dialaminya secara detail. Hanya dia mengaku memang menjadi
korban pemerkosaan. “Iya, saya (memang) menjadi korban
pemerkosaan,”ucapnya. Sementara itu, kriminolog dari Universitas
Janabadra, Hartanti menilai sejauh ini pembinaan di lingkup kepolisian
sudah baik.
Namun, kejadian tersebut kembali menyebabkan nama baik kepolisian
kembali disorot. Lebih lanjut dikatakan, latar belakang oknum tersebut
juga berpengaruh terhadap aksi bejat yang diduga dilakukannya. Tindak
pemerkosaan tersebut, kata dia,memang sudah sering dilakukan dan baru
ketahuan sekarang,atau memang baru sekali dilakukan.
Namun Hartanti menambahkan, dalam kasus ini korban sendiri kurang
berhati-hati.Yang perlu dipertanyakan adalah korban melintas di jalan
tersebut pada malam hari.“Kadang (apa yang dilakukan korban) juga
berpengaruh menimbul niat jahat (seseorang),”tambahnya. Terpisah,
psikolog dari Universitas Sanata Dharma,Paulus Eddy mengungkapkan, kedua
korban pasti akan merasakan trauma karena perilaku kekerasan seksual
tersebut.
Untuk mengatasi trauma, saran dia, para korban membutuhkan peran
pendamping agar bisa lebih cepat menerima kejadian itu. “Bebannya berat
kalau sesuatu yang berharga seperti itu diambil secara paksa oleh orang
lain.Korban akan merasakan stres, malu, mengasingkan diri,”pungkasnya.
Sungguh kelewat batas kelakukan Briptu Sl, anggota polisi Polres
Bantul. Polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat malah dilaporkan
melakukan tindakan asusila memperkosa dua gadis. Parahnya lagi, Sl
dilaporkan memperkosa di dalam pos lalu lintas.
Pada laporan dua korban ke Mapolda DIY, kelakukan bejat oknum polisi
itu dilakukan di dalam pos lalu lintas, Druwo, Jalan Parangtritis,
Bantul, Selasa (11/9) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Namun kedua korban Ew (25) dan (16) Yogya, baru melaporkan kejadian
itu pada Jumat (14/9). Keduanya mengaku telah dipaksa melayani nafsu Sl
sembari diancaman menggunakan pistol. Laporan itu masih diproses di
kepolisian.
Belum selesai kasus itu, nasib apes menimpa Ew, Minggu (16/9) siang,
EW mengaku sedang berada di Mapolda DIY guna melaporkan kendaraannya
yang hilang. “Saya di Polda, Motor saya hilang,”ujarnya singkat kemudian
menutup pembicaraan.
Perlu diketahui, laporan kasus perkosaan oleh Briptu Sl itu bermula
ketika sekitar satu bulan yang lalu saat keduanya berboncengan sepeda
motor, terjaring operasi lalu lintas.
Kedua korban kemudian diminta menunjukkan surat-surat oleh Briptu Sl
namun hanya bisa menunjukkan STNK karena korban Ew tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM).
Baik Ew maupun Len kemudian digiring ke Poslantas Druwo. Namun
anehnya, oknum polisi itu hanya meminta nomor telepon seluler (ponsel)
Ew dan kemudian mengembalikan STNK korban. Keduanya pun juga disuruh
pulang oleh pelaku.
Beberapa waktu kemudian, pelaku selalu memeras korban saat melewati
perempatan Druwo saat hendak pulang di tempat kosnya yang terletak di
daerah Panggungharjo, Sewon Bantul.
Perbuatan ini dilakukan pelaku karena mengetahui jika korban tidak
memiliki SIM. Pelaku selalu meminta uang dengan paksa kepada korban
dengan cara menghentikan kendaraan korban dan langsung membuka jok dan
isi dompet setiap korban melewati Poslantas itu. Kejadian pemerasan ini
telah berlangsung berulang kali.
Namun pada 11 September 2012, saat korban Ew berboncengan sepeda
motor dengan Len, Briptu Sl langsung menghentikan kedua korban dan
mencabut kunci kontak motor saat keduanya melewati Tempat Kejadian
Perkara (TKP) atau tepat di depan traffic light perempatan Druwo.
Karena kunci kontak dicabut, kedua korban yang saat itu lewat sekitar
pukul 00.30 WIB dini hari, terpaksa mengikuti pelaku yang saat itu
memasuki Poslantas Druwo lewat pintu belakang.
Sesudah keduanya memasuki ruangan Poslantas, Briptu Sl kemudian
mencabut pistol miliknya sembari mengancam kedua korban. Korban lalu
ditelanjangi satu persatu dan dipaksa untuk melayani pelaku secara
bergiliran.
Selain itu, pelaku juga melempar kursi kepada korban Len yang sempat
menolak melayani dirinya. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku
kemudian membentak-bentak kedua korban dan menyuruh dengan kata-kata
kasar agar keduanya pulang sembari melontarkan ancaman agar korban tidak
membuka mulut.
“Kejadian itu benar, dia Dia mengancam akan menembak jika kami berteriak,”kata Ew saat melapor.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Bantul AKBP Dewi Hartati,
berjanji akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi kedua
anggotanya bila nanti terbukti melakukan tindak pidana.
“Saya tak tebang pilih, sesuai aturanlah, bila memang terbukti
faktanya ada anggota terlibat tindak pidanan maka akan saya pecat,”
ujarnya ketika dikonfirmasi Tribun via telepon selulernya, Minggu
(16/9/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar